perbuatanmelawan hukum adalah perbuatan yang melanggar hak subyektif umum berlaku dalam hukum pidana dan perdata. Dalam KUHPerdata, khususnya Pasal , dan 1367, prinsip ini dipegang secara teguh. Prinsip ini menyatakan, seseorang baru dapat dimintakan pertanggung jawaban secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya.
3vhUH.